PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Rekomendasi yang disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Tandan Buah Segar (TBS) Sawit DPRD Babel mengenai persoalan PT Foresta Dwikarya Lestari dengan masyarakat termasuk persoalan perizinan perkebunan kelapa sawit di Babel hingga saat ini belum juga di eksekusi oleh Pemprov Babel
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Beliadi mendengar hal ini jadi meradang.
“Kami rekomendasi agar 600.000 hektar lebih kebun sawit yang ada di Babel, segera perintahkan sesuai aturan 20 persen untuk kebun rakyat atau berikan plasma untuk rakyat 20 persen,” kata Beliadi kepada media, Rabu (20/03/2024).
Namun sayangnya, Beliadi melihat belum ada gerak-gerik dari pihak eksekutif untuk merealisasikan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pansus TBS Sawit ini.
“Pj Gubernur ini, apa tidak baca atau tidak paham rekomendasi pansus sawit? Karena belum satupun di esksekusi ditengah langkah nyata penyelamatan ekonomi masyarakat yang sudah sangat di perlukan. Tolong Pj Gubernur melek sedikit dengan permasalahan masyarakat sekarang,” ucapnya kesal.
Padahal kata Beliadi, apabila aturan tersebut ditegakkan maka akan banyak sekali masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya.Oleh karena itu, ia menekankan kepada pihak eksekutif untuk mencabut izin dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, apabila enggan mentaati aturan yang telah ditetapkan tersebut.
“Akan ada 125.000 keluarga dapat kebun plasma jika ditegakan aturan ini, jika perusahaannya bandel setop saja, bila perlu ancam pencabutan izin, ini bentuk langkah konkrit kami DPRD dalam membuat terobosan ekonomi pasca timah,” tegasnya.
Beliadi meminta agar Pemerintah lebih fokus dalam mengembalikan pergerakan ekonomi rakyat, bukan malah sibuk memainkan drama-drama yang tidak penting.
“Kami DPRD bersama Kejati sudah memulai ekonomi pasca timah dengan membuat Pansus Sawit dan sudah di paripurnakan, dimana kajian sudah membatasi penadah ilegal,” tukasnya. (sywl)