PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) khususnya Komisi II, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat untuk melakukan koordinasi terkait Retribusi Tenaga Kerja Asing sesuai ketentuan Undang-Undang HKPD, Senin (6/5/2024).
Ikut dalam Kunker ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Babel, Ranto Sendhu sebagai pimpinan Kunker, Plh Kepala Bakuda Babel, Rudi serta anggota Komisi II, Dody Kusdian, Edy Junaidi Foe, Yoga Nursiwan, Nata Sumitra, serta Ferdiansyah.
Rombongan wakil rakyat ini diterima langsung oleh Kepala Bidang Hendra Kusuma dan sejumlah staf
Ranto mengatakan, tujuan kunker tersebut untuk menampung masukan dan informasi terkait berapa banyak tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan yang ada di Provinsi Jawa Barat dan berapa besar retribusi dari tenaga kerja asing tersebut. Mengingat sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dimana retribusi penggunaan tenaga kerja asing merupakan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing.
“Prinsip dalam penggunaan tenaga kerja asing yaitu setiap pengguna TKA wajib menggunakan TKI pada semua jenis jabatan yang tersedia,” jelasnya.
Dia menjelaskan, kewajiban pemberi TKA harus memiliki rencana pengguna TKA, membayar dana kompensasi pengguna TKA, menjamin keikutsertaan TKA dalam polis asuransi dan program jaminan sosial nasional. “Selain itu menunjuk tenaga kerja pendamping, melaksanakan pendidikan dan pelatihan, memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA dan melaporkan setiap tahun kepada Menteri atau Dinas Tenaga Kerja,” katanya. (rill/sywl)