Oleh: Agus Ismunarno
Pemimpin Redaksi AQUILA Media Group/
Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kepulauan Bangka Belitung
*THE JOURNEY OF LIFE
DI NEGERI demokrasi, kamera wartawan seharusnya menjadi jendela publik. Namun di sebuah gudang mineral di Kabupaten Bangka, kamera itu justru dianggap ancaman.
Sabtu, 7 Maret 2026, tiga wartawan — Frendy Primadana, Dedy Wahyudi, dan Wahyu Kurniawan — mendatangi gudang milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) setelah menerima informasi tentang aktivitas truk yang keluar masuk membawa mineral zirkon.
Apa yang terjadi kemudian bukanlah dialog.
Yang terjadi adalah penyekapan, intimidasi, dan dugaan pemukulan.
Padahal dalam negara demokrasi, wartawan tidak sedang mengganggu.
Ia sedang menjalankan tugas konstitusionalnya.
Provinsi Wartawan
Sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, kerja jurnalistik merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui.
Dunia pers memberikan apresiasi atas gerak cepatnya Kapolda Viktor Sihombing dan Direktur Direskrimum Polda Babel
Kombes Pol M. Rivai Arvan dan Tim Direskrimumnya
segera menangkap dan menahan para pelaku dan
menetapkan Mlid, Sdi, dan Hzri sebagai tersangka. Kita berkeyakinan Polda Babel memprosesnya secara hukum serta mencari aktor intelektualnya.
Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku bukan hanya karena terjadinya tindakan pidana, namun sudah menyangkut insan pers Indonesia maupun dunia karena di tahun 2026 peristiwa aksi kekerasan terhadap wartawan/insan pers di Babel ini termasuk trend yang disorot.
Dari catatan sejarah provinsi, salah satu tokoh terkemuka, Pejuang Pembentukan Provinsi Babel Emron Pangkapi, Provinsi Kepulauan Babel ini dijuluki Provinsi Wartawan.
Fakta historisnya, banyak wartawan/insan pers senior dan yunior lintas media berjibaku memperjuangkan, Yo, Kite Punye Provinsi!
Dan Gubernur Babel, Hidayat Arsani adalah wartawan sejati sekaligus Pengusaha Pers RAKYAT POS bersama BANGKA POS dan BABEL POS menjadi pelopor pers di Babel ketika orde reformasi dimulai. Beliau telah melahirkan puluhan wartawan handal melalui medianya maupun organisasi kewartawanan.
Saya begitu yakin, beliau menangis dan prihatin wartawan/insan pers yang setiap hari mempersembahkan transparansi di negerinya dikeroyok, disekap dan dianiaya oleh warga negeri ini juga, seolah tidak menghormati negeri yang sedang beliau pimpin.
Kondisi Terakhir
Kini, salah satu wartawan korban pengeroyokan dalam kondisi kesehatan yang terus menurun dan dirujuk menyeberang pulau ke RS Palembang.
Buletinekspres.com melaporkan, Jurnalis TV One, korban pengeroyokan di PT PMM Frendy Primadana (Dana) kini dirawat di RS. Palembang.
Dana terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Palembang setelah kondisi kesehatannya merosot tajam.
Luka-luka akibat pengeroyokan saat Dana melaksanakan peliputan bersama tiga wartawan tersebut justru kian menyiksa hingga membutuhkan penanganan medis intensif yang lebih mendalam.
Semula Dana berobat jalan di RSUP Air Anyir, Bangka, ternyata lukanya serius. Tiga hari pasca-insiden berdarah di depan gudang PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), rasa sakit yang luar biasa mulai menjalar, memaksa pihak keluarga untuk segera merujuk Frendy melintasi pulau demi mendapatkan perawatan spesialis.
“Baru saja dibawa lagi ke rumah sakit Palembang. Sebelumnya di Bangka cuma diperiksa dan diberi obat, mungkin sekarang lukanya baru terasa parah,” ungkap Dinda, istri korban, dengan nada cemas, Kamis (12/03/2026) sebagaimana disampaikan buletinekspres.com.
Tiga wartawan yang mengalami aksi brutal dan ancaman pembunuhan dan intimidasi verbal untuk menghentikan peliputan kini dalam kondisi: Frendy Primadana: TV One; patah hidung, luka berat pada bagian mata.
Dedy Wahyudi: Babelfaktual.com; luka lebam serius di bagian wajah. Sedang Wahyu Kurniawan, Suarapos.com: mengalami intimidasi dan ancaman.
Gelombang Solidaritas Pers
Kekerasan terhadap wartawan ini memanggil solidaritas dari berbagai organisasi pers nasional hingga internasional, termasuk IJTI, AJI, JMSI, SMSI, PWI dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Pers Indonesia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas motif di balik serangan ini serta memastikan keselamatan jurnalis di lapangan terlindungi sepenuhnya.
Penangguhan Penahanan? Jangan
Wartawan senior Bangka Belitung Suherman Saleh menilai permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka pelaku kekerasan tidak semestinya dikabulkan.
Kasus ini bukan semata perkara pribadi. Ini adalah ujian bagi pilar keempat demokrasi.
Bang Herman juga menyoroti hal yang lebih substansial:
asal-usul ratusan ton mineral zirkon yang tersimpan di gudang perusahaan tersebut.
Sebab dalam logika transparansi publik, sesuatu yang legal tidak perlu disembunyikan dari kamera.
Justru reaksi keras terhadap wartawan sering kali melahirkan pertanyaan baru di ruang publik.
Apakah mineral itu berasal dari wilayah izin usaha pertambangan?
Ataukah dari aktivitas tambang ilegal?
Berharap ke Kapolda
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal paling penting: Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu pelaku bisa dijerat: KUHP
Penganiayaan,
Perampasan kemerdekaan,
Perbuatan tidak menyenangkan,
Perusakan alat kerja. Karena itu kasus ini bisa menggunakan pasal berlapis
Di titik inilah publik, khususnya Pers Indonesia menaruh harapan kepada Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T Sihombing.
Dalam setiap zaman gelap, selalu ada dua pilihan: Memadamkan cahaya. Atau menyalakan lilin hukum.
Penegakan hukum yang tegas terhadap kekerasan terhadap wartawan bukan hanya soal keadilan bagi korban. Ia adalah pesan bagi seluruh negeri:
Bahwa demokrasi tidak boleh kalah oleh kepalan tangan.
Dan bahwa kamera wartawan tidak boleh dibungkam oleh ketakutan. Semoga!
“Jika kamera wartawan dipukul hari ini, yang terluka bukan hanya seorang jurnalis — tetapi mata publik.”
*) The Journey of Life Series adalah artikel penulis dalam rangka 35 Th Insan Pers Indonesia, 25 Th Insan Pers di Babel dan 65 Th HUT.
Pernah memimpin 7 Media di 5 Provinsi, WAN Ifra Filipina, Workshop HOAX Asia di Malaysia.






