By : Yudhieka Aquilla
PENGADILAN Negeri (PN) Mentok melakukan rapid test secara berkala bagi seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan. Sebagai tindaklanjut dan instruksi dari pimpinan pusat, apalagi dalam beberapa pekan terakhir terdapat sejumlah klaster perkantoran dan beberapa warga pengadilan dinyatakan positif Covid-19.Tes tahap dua kali ini dilakukan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Mentok, Jalan H.O.S Cokroaminoto, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (06/09/2020).Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Golom Silitonga, S.H.,M.H. mengatakan, PN dengan bersungguh-sungguh memilki komitmen yang kuat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dengan senantiasa disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga peradilan maupun masyarakat pencari keadilan.Rapid test ini lanjutnya, merupakan tindaklanjut dari instruksi pimpinan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah Covid-19.Usai rapid test, Golom tak lupa memberikan ucapan terimakasih kepada Plt. Kabid Pelayanan Kesehatan Bangka Barat, Linda Yunita S.Farm.,Apt, Kepala Puskemas, Hariyanto, Kasi Pelayanan dan Kesehatan Primer, Fabelita Eka Sari serta seluruh tim medis Dinkes yang sudah membantu terlaksananya rapid test ini (*)