By : Yudhieka Aquilla
ALIANSI Masyarakat Bangka Belitung dari elemen pemuda dan mahasiswa termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangka Belitung turun aksi di Alun-alun Taman Merdeka Pangkalpinang, menolak undang undang cipta kerja yang sudah di sahkan DPR dan Pemerintah.
Aksi damai dan orasi yang dilakukan oleh kader HMI Cabang Bangka Belitung ini berdasarkan instruksi nasional yang dikeluarkan oleh para pengurus pusat organisasi mahasiswa yang tergabung dalam cipayung plus.
Guyuran hujan tak membuat tekad para mahasiswa ini luntur demi menyuarakan aspirasi masyarakat banyak menolak Pengesahan UU Omnibus Law dan Ciptaker yang dilakukan oleh Anggota DPR RI malam minggu silam.
Aksi yang awalnya akan dilaksanakan di depan kantor DPRD provinsi Bangka Belitung tersebut hanya tertahan di ATM, hal ini disikapi oleh koordinator aksi, Ketua Bidang PTKP HMI Babel, Yusuf, mengingat telah ada anggota DPRD Babel yang positif covid19.
“Kita cukup sampaikan aspirasi kita di lapangan, agar masyarakat tahu bahwa mahasiswa bangka belitung bersuara, khawatir terjadi penularan di kantor DPRD dari salah satu yang sudah positif covid, maka kita tidak menuju ke rencana awal” papar Yusuf.
Dalam aksi itu, orasi-orasi disampaikan oleh beberapa mahasiswa dan ditutup dengan pernyataan sikap oleh Ketua Umum HMI Cabang Bangka Belitung, Risqi.
Lima Tuntutan HMI Babel
1. Menolak Cipta Kerja (CIPTAKER) yang disahkan DPR dan PEMERINTAH karna tidak melibatkan partisipasi publik, cacat prosedur, dan mencedrai semangat demokrasi.
2. Mempertanyakan komitmen DPR dan PEMERINTAH dalam menciptakan cita-cita negara yang yang terkandung di UUD dan PANCASILA.
3. Mendesak DPR dan PEMERINTAH untuk mendahulukan keselamatan rakyat dengan mempokuskan diri terlebih dahulu terhadap penanganan COVID-19.
4. Mendorong dan menyatakan secara penuh bagi Akademisi dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengajukan Yudisial Review kepada Mahkama Konstitusi (MK).
5. Mendorong dan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan PERPU dalam membatalkan UU CIPTAKER yang disahkan DPR. (*)