Sebagaimana diketahui bersama, DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari. Atau batas akhir tepat jatuh pada 4 November 2020.
Penomoran Undang-undang Cipta Kerja ini sebelumnya ditunggu oleh sejumlah kalangan masyarakat, termasuk buruh yang berencana menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.