Perjuangan para pendemo sepenuhnya dilakukan melalui demo dengan perjuangan menuntut Jokowi segera keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan beleid tersebut.
Alasan mereka, kata Jumisish bahwa undang-undang ini inkonstitusional karena dalam proses perencanaan, perumusan, pembahasan, itu memang tidak sesuai konstitusi di negara kita, jadi tidak layak digugat ke MK,” kata dia. (*/ags)