By : Yudhieka Aquilla
SURAT Peringatan (SP) ke 3 dari Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mengosongkan Lokalisasi Teluk Bayur dan Parit Enam sudah selesai dilakukan, selanjutnya komintmen Pemkot Pangkalpinang untuk melakukan pengosongan kedua lokalisasi tersebut sesuai SK Walikota Pangkalpinang akan tetap dilakukan. Demikian disampiakan Plt Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran kepada sejumlah media, kemarin.
Menurut Efran, Satpol PP sudah sangat siap untuk melakukan pengosongan kedua lokalisasi yang bertempat di Pangkalpinang ini, hanya saja saat ini pihaknya masih menunggu penggunaan anggaran di dinas sosial untuk melakukan pemulangan penghuni lokalisasi pasca pengosongan nanti.
“Prosedur di Pol PP sudah selesai semua, yang harus kita pikirkan ialah bagaimana pasca pengosongan, setelah dilakukan pengosongan para penghuni harus kita kembalikan”, jelas Efran.
Jadi lanjut Efran, saat ini masih terkendala penggunaan anggaran saja, apabila Dinas Sosial sudah bisa menggunakan anggarannya maka pengosongan akan tetap dilakukan dengan melibatkan seluruh Forkompinda seperti Kapolres, Kajari dan lain-lain.
“Yang berwenang melakukan pemulangan Dinas Sosial, jadi kalau anggarannya sudah bisa digunakan, Dinas Sosial akan mengembalikan mereka (penghuni lokalisasi) dengan cara berkoordinasi kepada Dinsos di daerah masing-masing”, ungkapnya.
Efran beralasan, pemulangan penghuni lokalisasi ke daerah masing-masing pasca pengosongan untuk menghindari munculnya persoalan sosial dan persoalan Kesehatan di tengah masyarakat kota Pangkalpinang.
Ia menambahkan, sesuai SK Walikota Pangkalpinang, maka ada dua lokalisasi yang harus di tutup yaitu Teluk Bayur dan Parit Enam, sedangkan untuk tempat-tempat serupa lainnya seperti Pasir Padi tidak ada tertuang dalam SK Walikota. (*)