aquilaindonesia.com-PANDEMI COVID memang menyesakkan kehidupan pekerja. Namun kini pekerja bernafas lega.
Berkat perjuangan Bambang Patijaya, Anggota DPR RI Dapil Bàbel dan konsistensinya dalam mèngawal aspirasi pekerja, akhirnya ditetapkanlah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Permenaker No 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19) pada 8 November 2021.
Pekerja, juga Pekerja di Babel bernafas lega karena dalam perubahan itu seluruh buruh akan mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah sebesar Rp1,5 juta.
Perubahan Permenaker tersebut merupakan salah satu upaya yang telah diperjuangkan oleh Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Patijaya dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang sekaligus Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Babel.
Bambang Patijaya mèngatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini menjadi perhatian Bambang Patijaya kemudian menginisiasi dan mengusulkannya bersama Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman yang juga mendapat dorongan dari berbagai pihak.
“Persoalan BSU ini usulannya oleh Gubernur Babel, yang waktu itu juga saya inisiasi dan komunikasikan dengan Gubernur Babel, teŕmasuk dari PHRI Babel dan PHRI Pusat. Pihak PHRI Pusat kemudian mengirim surat kepada Menaker pada saat itu,” papar Bambang kepada wartawan Sabtu (13/11/2021)
Mantan Ketua KNPI Babel itu menyampaikan setelah proses pengusulan BSU Provinsi Babel diproses administrasinya, Bambang Patijaya terus mengawal usulan tersebut hingga akhir.
Kini sudah ditetapkan dan Babel mendapatkan BSU untuk pekerja.
“Nah, perjuangan BSU itu terus kita pantau dan kita teruskan kepada Komisi IX DPR RI yang merupakan mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Kita sampaikan aspirasi ini lewat Emanuel Melkiades Laka Lena sebagai Wakil Ketua Komisi IX dari Partai Golkar dan kemudian kita juga berkomunikasi dengan Zulkarnaim yang juga asli dari Babel yang memiliki jabatan direktur di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Bambang mengenang proses perjuangannya.
“Kemudian proses ini terus kita giring dan akhirnya kesepakatan yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, BSU yang tadinya hanya diberikan kepada daerah-daerah tertentu sekarang kemudian diperluas di seluruh Indonesia tanpa lagi memandang pekerja bekerja di wilayah yang terkena PPKM atau tidak,” tambahnya.
Semula Terbatas
Sebelum diganti Permenaker yang sekarang berlaku, Permenaker No 14 Tahun 2020 memiliki lampiran pertama yang hanya memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada daerah yang telah ditentukan, yakni pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Bambang yang juga Ketua DPD Partai Golkar Babel mengungkapkan, kini dalam Permenaker No 21 Tahun 2021 sudah memberikan peluang bagi pekerja/buruh di Babel untuk mendapatkan BSU yang awalnya pada Permenaker No 14 Tahun 2021 Babel tidak dapat peluang itu dikarenakan adanya lampiran pertama yang menentukan kreteria sasaran BSU.
Bambang berharap dengan diterbitkannya Permenaker No 21 tahun 2021, para buruh dapat mengajukan BSU melalui perusahaan tempat ia bekerja dan sebagai pengguna aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Kabar baiknya, para buruh di Babel sudah dapat mengajukan BSU ini, melalui perusahaan masing-masing yang sudah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang gaji atau upahnya dibawah Rp 3.500.000. BSU ini tentunya sangat berarti bagi para pekerja terutama yang tergabung dalam program BPJS yang akan mendapat BSU sebesar Rp1.500.000 dengan Rp500.000 per bulan yang dibayar sekaligus 3 bulan,” jelas Bambang.
Selain itu, Bambang berharap kepada perusahaan di Babel bisa memanfaatkan peluang ini, demi membantu dan menunjang pendapatan para buruh yang terdampak Covid-19 dan merasakan langsung bentuk kepedulian pemerintah.
“Kita berharap pihak perusahaan memanfaatkan momen ini, demi membantu para pekerjanya mendapatkan BSU sesuai ketentuannya dan semoga BSU ini bisa membantu para buruh dalam menjalankan kebutuhan sehari-hari,” kata Bambang. (*/ags)