PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Delapan kali keluar masuk penjara tampaknya tak membuat KA alias Rian (33) warga Selindung Baru, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini jera.
Kali ini, Rian dibekuk Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jum’at (3/2/2023) lalu.
“Rian ini dibekuk di Jalan Raya Pangkalpinang – Sungailiat depan Bioskop Base Cinema Kelurahan Selindung Baru Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi di Pangkalpinang, Minggu (5/2/2023).
“Pelaku merupakan residivis, sudah delapan kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Lanjut Kabid Humas, terungkapnya kasus ini setelah Tim 2 Opsnal Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil interogasi terhadap korban.
Dari hasil interogasi, kejadian tersebut terjadi pada dini hari sekira pukul 03.00 WIB yang mana pada saat korban tidur, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela samping kiri bagian depan rumah korban, lalu pelaku masuk kedalam rumah dan memengambil satu unit Handphone (Hp) merk Samsung A02S warna hitam yang ada diatas meja ruang tamu, satu unit Hp merk OPPO A15 berikut dua buah charger HP Samsung dan OPPO yang berada didalam kamar serta uang tunai lebih kurang sebesar Rp 130.000 yang ada diatas kulkas.
“Usai mendapati keterangan korban, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan seseorang pria berinisial RA yang menguasai satu unit Hp merk Samsung A02 S warna hitam di Tamansari Pangkalpinang.
“Dari keterangan RA, ia mendapatkan Hp tersebut dengan cara membeli melalui Forum Jual beli Bangka Belitung ( FJBB) kepada seseorang di jalan depan Bioskop Base Cinema dengan harga Rp 310.000,” jelas Maladi.
Dari sinilah, tim akhirnya berhasil memancing pelaku keluar dan sekira pukul 18.30 WIB, tim berhasil menangkap Rian di pinggir jalan depan Base Cinema Pangkalpinang.
“Pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian di Jalan Air Nangka Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang yang mana pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping bagian depan,” paparnya.
“Tidak itu saja, pelaku juga mengaku dua Hp yang dicuri sudah dijual melalui FJBB, sedangkan uang yang diambil diatas kulkas digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan pencurian dibeberapa tempat yakni di Kelurahan Melintang, Desa Kace Timur dan Gang Kelala Desa Kace.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut, dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” tandas Maladi. (*/dp)