PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bakal mengusulkan pencabutan izin pengelolaan hutan taman industri (HTI) milik enam perusahaan, yang ada di daerah ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adapun keenam perusahan tersebut yakni, PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS), PT Istana Kawi Kencana (IKK), PT Agro Persada Sejahtera (APS), PT Agro Persada Lestari (APL), PT Hutan Lestari dan PT AKP.
Diketahui, dimana sebelumnya izin pengelolaan HTI milik PT. Bangkanesia, telah dicabut KLHK.
Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur, mengatakan alasan pengusulan pencabutan izin pengelolaan HTI bagi keenam perusahaan dinilai tidak melakukan aktivitas apapun.
“Kami akan evaluasi izin-izin yang dikeluarkan pemerintah pusat terhadap izin yang masuk kawasan hutan, di Babel ada 9 izin usaha yang sudah dikeluarkan KLHK yang masuk di Babel yang mengelola kawasan hutan,” kata Adet di ruang kerjanya, Kamis (16/2/2023) kemarin.
“Kemarin (izin, red) Bangkanesia sudah dicabut, masih delapan kan nah dari delapan ini yang sudah melakukan aktivitas itu ada 2 yakni Inhutani Lima dan PT. Indo Sukses Lestari Makmur,” paparnya.
“Terkhusus untuk PT AKP baru melakukan land clearing 20 hektar, targetnya tahun ini akan menanam sebanyak menanam 1500 hektar tapi yang lain belum melakukan kegiatan apa-apa,” sambung Adet.
Selain itu, dijelaskan Adet, keenam perusahaan tersebut sebenarnya telah membuat Rencana Kerja Usaha (RKU) dan RKB dan telah di tanda tangani oleh pihak KLHK.
Akan tetapi, hal itu tidak pernah dilaksanakan dan hal ini jelas telah melanggar aturan yang telah di tetapkan.
“Di Rencana Kerja Tahunan (RKT) juga mereka tidak melaksanakan apa-apa, jadi percuma mereka mendapatkan izin itu lebih baik ditutup karena akan merugikan masyarakat,” tegas Adet.
Atas dasar itu pula, pihaknya berencana mengeluarkan rekomendasi kepada KLHK untuk pencabutan izin pengelolaan HTI tersebut, dimana rekomendasi ini akan dikeluarkan sesudah rapat paripurna pada akhir bulan Februari 2023 ini.
“Jadi yang jelas akhir bulan ini kami akan paripurnakan, akan mengeluarkan rekomendasi untuk dicabut izinnya itu, dan akan disampaikan ke KLHK nantinya, supaya ini dicabut,” pungkasnya. (*/ dp)