PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali menetapkan salah seorang tersangka kasus perkara penyitaan barang bukti 13 ton lebih pasir timah milik S alias A, beberapa waktu yang lalu.
Go merupakan salah seorang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
Diungkapkan, Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, mengatakan bahwa penetapan satu orang ini sebagai tersangka setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda Babel, beberapa waktu lalu.
“Dari hasil yang kami terima, bahwa satu orang ini dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka berinisial Go.” tegas Jojo dikonfirmasi media ini, Minggu (26/3/2023) malam.
Jojo melanjutkan setelah gelar perkara tersebut, tim memiliki alat bukti dan dasar dalam menetapkan Go menjadi tersangka.
“Tersangka Go ini memiliki peran, yakni merupakan orang yang membawa pasir timah dan menjualnya kepada A dengan mengendarai mobil,” jelas Jojo.
Penetapan satu orang ini dikuatkan keterangan para saksi lain, serta bukti rekaman CCTV yang ada di gudang tersebut,” tegasnya.
Sementara itu terkait kasus ini, Ditkrimsus Polda Babel telah melakukan penyitaan berbagai barang bukti diantaranya sebanyak 668 kampil pasir timah dengan berat 13.558 kg, alat pengolahan pasir timah, satu buah timbangan, tiga unit DVR CCTV, dua unit handphone dan satu unit kendaraan roda empat.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan satu orang tersangka terkait kepemilikan barang bukti diduga pasir timah yang diamankan disalah satu gudang di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
Tersangka yakni S alias A, ditetapkan usai dilakukannya pemeriksaan sebanyak 11 orang saksi oleh penyidik. (*)
Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra