Tiga Kali Mangkir, Kejati Babel bisa DPO kan DY

oleh -

PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), DY, tidak pernah memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) walau pun sudah dilayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Ketut Winawa, jika dalam batas waktu yang ditetapkan masih tak kooperatif, maka Dedi pun bisa dilabel status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Soal penetapan status DPO, itu nanti kami tanyakan dulu pendapat penyidik. Tapi berdasarkan aturan, penetapan DPO itu jika beberapa kali tidak memenuhi panggilan, tidak kooperatif, kemudian orang makin tidak ada kejelasan, maka bisa tetapkan status DPO,” tandas Ketut kepada awak media, Rabu (29/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala SeksiĀ  Penerangan Hukum Kejati Babel, Basuki Raharjo, menyampaikan bahwa HA dan AC ditahan berdasarkan surat Prin2696/L.9-1.3/, tanggal 29 Maret 2023.

HA dan AC sendiri menyusul SA, mantan sekretaris DPRD Babel tahun 2017 yang telah lebih dahulu menjalani penahanan.

Kasus ini merupakan perkara dugaan tipikor tunjangan pimpinan DPRD Babel tahun 2017 hingga 2020, yang mana terdapat potensi kerugian negara senilai Rp 2,3 miliyar.

“Total pihak Kejati Babel telah menahan tiga dari empat orang tersangka dari perkara ini,” pungkas Basuki. (*)

Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra

Tinggalkan Balasan