PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – Tiga orang pelaku ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Mentok.
Kedua terduga yakni AL dan RD merupakan warga Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diamankan Ditreskrimsus terkait kasus pinjaman pembiayaan dari BPRS Cabang Mentok tahun 2017, yang dananya bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Modus kedua terduga dengan cara mengumpulkan persyaratan berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), Akta Nikah dari 30 orang petani di Desa Air Gegas, dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma.
“Kemudian AL bersama-sama RD membuat surat pernyataan pengakuaan penguasaan atas tanah (SP3AT) di Kantor Kecamatan Air Gegas atas nama petani, lalu diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS Cabang Muntok tanpa sepengetahuan para petani,” tegas Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra dalam konferensi pers di Pangkalpinang, pada Selasa, 9 Mei 2023.
“Faktanya di lapangan, para petani ini tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT tersebut,” ujarnya.
Lalu terduga lainnya yaitu Pimpinan Cabang BPRS Muntok KH selaku eksekutor mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 orang nasabah dengan total sebesar Rp 7.025.000.000, akan tetapi uang ke nasabah justru ditarik tunai dan di Real Time Gross Settlement (RTGS) kan kepada AL dan RD.
Sehingga dana pembiayaan itu tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan tidak pernah dilakukan, faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp 4 juta sampai Rp 55 juta.
“Atas perbuatan itu terjadi Tipikor dan dengan kerugian negara total Loss,” jelas Yan Sultra.
“Selanjutnya atas uang hasil tersebut digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa, ini adalah domain TPPU,” paparnya.
Kapolda melanjutkan terhadap uang yang diterima AL dari uang sebanyak 28 nasabah sebesar Rp. 5.444.249.000, didapat dari transfee RTGS dan pencairan tunai, namun uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa, akan tetapi uang tersebut di gunakan AL untuk dibagikan kepada 14 oranh nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp 72 juta, kemudian di transfer kepada orang serta membeli emas dan digunakan untuk bisnis jual beli bijih timah dan lainnya.
Kemudian terhadap uang yang diterima tersangka RD sebesar Rp 1.060.000.000 tunai dari 12 orang nasabah dan dari tersangka AL sebesar Rp 460 juta, dengan total yang diterima tersangka RD sebesar Rp 1.520.000.000, kemudian dibagikan kepada 10 orang nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp. 115.000.000, dan uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana untuk kegiatan Ubi Kasesa sebesar Rp 10.000.000.000, kepada BPRS Babel, kemudian uang tersebut dikelolah oleh BPRS Cabang Muntok serta disalurkan kepada 30 orang nasabah sebesar Rp 7.025.000.000 juta.
Syarat-syarat mendapatkan dana pembiayaan dari BPRS Cabang Muntok yang dananya bersumber dari LPDB-KUMKM yaitu :
a. Fotocopy KTP, KK, Akta Nikah
b. SP3AT (*)