Editor: Agus Cakraputra Ismunarno
JAKARTA, aquilaindonesia.com – Ketua MK Anwar Usman menegaskan Tidak ada kebocoran dalam putusan mengenai uji materi sistem pemilu legislatif (pileg) karena belum dimusyawarahkan dan diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Anwar Usman di Lapangan Selatan Monas, Jakarta, Kamis (1/6) menegaskan, “Apa yang bocor kalau belum diputus?”
Anwar menegaskan ini sekaligus menjawab soal langkah investigasi yang akan dilakukan MK.
Jubir MK Fajar Laksono, kata Anwar, telah menyampaikan, perkara uji materi sistem pileg belum dimusyawarahkan.
Ia menyebutkan, yang sudah dilakukan MK adalah menyerahkan kesimpulan dari perkara tersebut pada 31 Mei 2023.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan, “Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk tentukan apa putusannya. Tunggu saja.”
Dalam Waktu Dekat
Anwar Usman melanjutkan, semua hal akan dipertimbangkan sebelum MK menetapkan putusan.
Kapan putusan MK akan diterbitkan, Anwar mengatakan dalam waktu dekat.
Adik ipar Presiden Jokowi itu menekankan, MK tak memiliki batas waktu pengujian untuk suatu perkara.
“Insyaallah dalam waktu dekat (diputuskan). Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu. Tunggu saja,” tutup Anwar. (bbs/ags)