Pemuda Pencuri Handphone dan Ternak Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel

oleh -

PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Sandi alias SD (18) warga Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dibekuk Tim 2 Opsnal Subdit 3 Tindak Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).

Pelaku dibekuk lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Jalan Green Babel Kayu Ara, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru.

“Pelaku diamankan pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 18.30 malam,”kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Kombes Pol Maladi di Pangkalpinang, Senin (20/2/2023).

“Pelaku dibekuk di sebuah pondok tidak jauh dari Perumahan Bukit Kejora,” ujarnya.

Kabid Humas melanjutkan usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya bahwa pernah melakukan pencurian di Jalan Green Babel Kayu Ara, pelaku beraksi pada saat korban pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh.

Pelaku juga mengaku bahwa pernah melakukan pencurian di Desa Jeruk dekat Perumahan Damai Lestari 5.

“Pertama pelaku mencuri saty unit handphone merk Redmi Note 10S warna hitam, dua bok rokok berbagai jenis dan uang tunai sekitar Rp 2 juta,” jelas Maladi.

“Yang kedua mencuri dua unit handphone yakni satu unit merk OPPO Y205 warna hitam dan satu unit merk Redmi 8 warna hitam yang sudah dijual oleh pelaku,” paparnya.

Ditambahkan Maladi, selain melakukan pencurian di dua tempat tersebut, pelaku juga mengakui ada melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya, diantaranya di Perumahan Desa Mesu melakukan  pencurian satu unit handphone merk OPPO, di Jagorawi Kelurahan DUL, melakukan pencurian satu unit Vivo dan satu unit Redmi.

Lalu, di Perum Damai Lestari 5 Desa Jeruk melakukan pencurian tujuh ekor babi, di Desa Jeruk (SPBU) melakukan pencurian satu ekor ayam, di Desa Ladi/ Pabrik ampas Sagu melakukan pencurian satu unit OPPO, satu unit Redmi dan saty unit Vivo, di Desa Beluluk melakukan pencurian 1 satu unit Redmi.

Kemudian di Desa Benteng melakukan pencurian satu buah Arko, di Desa Mesu melakukan pencurian dua buah senter kepala, di Desa Jeruk, melakukan pencurian sepasang sepatu, di Dusun Pangkul Desa Kayu Besi / Parit 5 melakukan pencurian satu shet pancing, di Desa Benteng melakukan pencurian satu ekor burung perkutut, dan di Desa Sampur melakukan pencurian satu ekor burung lovebird.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah dilimpahkan ke Polsek Pangkalan Baru Polres Pangkalpinang, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Maladi. (*/ dp/ pr)

Tinggalkan Balasan