Penyidik Polda Babel Bakal Periksa Fisikologis Terduga AC

oleh -

PANGKALPINANG, Aquilaindonesia.com – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bakal melakukan pemeriksaan fisikologis terhadap AC alias IC (17) terduga pelaku pembunuhan di Perkebunan Sawit Bukit Intan Bine PT BPL Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar) beberapa waktu lalu.

“Kondisi fisikologis terduga pelaku akan kami periksa, apalagi terduga ini masih dibawah umur dan ini sesuai standar operasional prosedur,” tegas Kasubdit III Jatanras Polda Babel, AKBP Triyanto Nugroho ketika koferensi pers di Mapolda Babel, Kamis (16/3/2023).

Triyanto juga menjelaskan usai melakukan penculikan dan pembunuhan, terduga pelaku menjalankan aktivitasnya sehari-hari seperti biasa, yakni sekolah dan lainnya.

Terkait penahanan terduga pelaku ini, penyidik tidak menahannya di tahanan umum tapi di rumah tahanan (Rutan) anak yang ada di Pangkalpinang.

Tidak itu saja, pihak penyidik terkait kasus anak dibawah umur ini juga berkomunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Dalam kasus ini kami juga berkomunikasi dengan KPAI, dan untuk masalah kuasa hukum, secara otomatis hal itu sudah pasti ada dari kepolisian,” jelas Triyanto.

“Lalu apakah aksinya ini sudah diceritakan ke orang lain, kami masih melakukan pendalaman. Tapi hingga saat ini belum ada keterangan atau pengakuan pelaku terkait hal itu,” tandasnya.

Akibat perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (*)

Aquilaindonesia.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra

Tinggalkan Balasan