PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) ke gudang milik pengusaha timah AT, masih dianggap main-main saja oleh Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Adet Mastur.
Seperti dikemukakannya, ketika ditemui awak media di ruang kerjanya Kamis (16/2/2023) kemarin, bahkan Adet ketimbang cuek.
Cueknya Adet bukan tanpa sebab, prediksi politisi PDI Perjuangan ini, sidak tersebut hanya mempertontonkan aksi tanpa keseriusan dalam penindakan indikasi pelanggaran bos timah ini.
Seperti yang sudah-sudah, kata Adet, aksi ini kebanyakan selalu berakhir pada inspeksi mendadak saja.
“Saya anggap ini hanya main-main, padahal sudah jelas yang disidak itu indikasi pelanggarannya ada,” kata Adet ke sejumlah wartawan di ruang kerjanya.
Menurut Adet, sidak tersebut tentunya sudah berdasarkan laporan yang hampir memenuhi kebenarannya, apalagi publik sangat berharap ada buah hasil atas tindakan tersebut.
“Ini sudah terjadi di beberapa kasus, salah satunya di Bangka Selatan (Basel) lalu, tapi mana (tindak lanjutnya)? apa ujungnya sekarang? hilang. Jadi jangan buat berita-berita yang memalukan lah,” geram Adet.
Ia pun mempertanyakan sidak yang dilakukan Ridwan Djamaluddin yang dikenal juga sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Babel.
“Melakukan sidak, sudah jelas indikasi temuan-temuan itu, tidak ditindak. Sudahlah itu main-main semua. Jadi ini apa tujuannya?” ungkapnya lagi.
Adet berkata lebih jauh, legislatif tidak dapat berbuat banyak untuk melakukan penindakan atau eksekusi terhadap praktek ilegal mining, melainkan pihaknya hanya sebatas pengawasan.
“Makanya persoalan ini dibutuhkan keseriusan aparat penegak hukum (APH),” jelas Adet.
“Kalau kami dikasih kewenangan untuk eksekusi, itu sudah kami eksekusi. Tapi kami kan tidak bisa untuk melakukan itu, sebab kewenangannya di APH,” pungkasnya. (*/ dp)