AITI Pertanyakan Regulasi Penertiban dan Masalah Hilirisasi Timah ke Pj Gubernur

oleh -

PANGKALPINANG, aquilaindonesia,com – Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di ruang Badan Musyawarah (Banmus), pada Senin (6/3/2023).

RDP ini terkait hilirisasi timah yang dikeluarkan oleh pemerintah, serta mempertanyakan regulasi yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel menata industri pertimahan, dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin.

Menurut Ketua AITI, Ismiryadi yang akrab disapa Dodot, pihaknya sengaja menyurati DPRD Babel untuk beraudiensi terkait kondisi pertimahan yang terjadi akhir-akhir ini, supaya bisa disikapi dengan cepat oleh pihak eksekutif dan legislatif selaku pemerintah daerah.

“Kami sengaja datang kesini, ingin menyampaikan dan menanggapi soal perkembangan timah seperti di media itu, ada  stop ekspor timah dan hilirisasi,” kata Dodot usai RDP.

Diakuinya sebagai pengusaha timah, pihaknya siap menjalani hal itu, tapi harus jelas dulu regulasinya, terkait persoalan pertimahan ini AITI pun sudah di undang Komisi 7 DPR-RI untuk memberikan masukan.

Pihaknya pun menyampaikan apabila ingin belajar masalah pertambangan silakan ke Babel, sebab sejak dulu di Babel sudah ada hilirisasi tambang.

“Regulasinya mana, apalagi sejak tahun 1976 terkait hilirisasi ini pun sudah ada, yakni berdirinya Peleburan Timah (Peltim) di Muntok yang diresmikan Soeharto selaku presiden kala itu,” tegas Dodot.

“Timah ini kan di ekspor bukan dalam bentuk bahan baku tapi dalam bentuk hilirisasi kadarnya sudah 99 persen, berbeda dengan nikel yang baru 6 persen,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, lanjut Dodot, Pj Gubernur menertibkan itu berdasarkan peraturan itu sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Tapi begitu datang kesini Pak Ridwan Djamaluddin bukan sebagai Dirjen Minerba tetapi sebagai Pj Gubernur, harus berbicara dengan DPRD melibatkan masyarakat kalau menerapkan aturan pusat itu sebagai dirjen,”tandas mantan Ketua DPRD Babel periode 2004 – 2009.

“Memang ada 7 tugas beliau selaku Pj, tapi kami melihat selama ini apa yang dilakukan Pj Gubernur ini tidak bersama dengan DPRD, karena pemerintah itu adalah eksekutif dan legislatif, bukan hanya eksekutif atau legislatif saja,”ulasnya.

Dodot menambahkan pihaknya pun selaku pengusaha pertimahan di AITI terkait penataan pertimahan tidak pernah diikutsertakan oleh Pj Gubernur.

“Selama ini kami tidak diikutsertakan, jadi jika ada perusahaan yang mengatakan siap stop ekspor, mana dan apa perusahaannya, tunjukkan pada  kami,” tukasnya.

“Sekali lagi siapkan regulasinya, karena ini menyangkut periuk nasi masyarakat,” pungkas Dodot. (*)

Aquila.com : Dwi Putra
Editor : Dwi Putra

Tinggalkan Balasan