PANGKALPINANG, aquilaindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan ratusan tabung gas LPG 3 Kg dan puluhan tabung gas LPG 12 Kg, uang tunai sebesar Rp 1.750.000, dua unit handphone, satu unit mobil pick up merk Suzuki dan peralatan pemindahan isi tabung LPG yang digunakan berupa besi pen penyambung, timbangan duduk kapasitas 60 Kg, gunting dan obeng.
Sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari dua orang tersangka pengoplosan LPG, yakni Dul Bari (52) warga Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang dan Supardi alias Anggip (42) warg Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), yang diungkap pada Jum’at (10/2/2023) oleh personil Subdit I Indagsi Polda Babel di Tanjung Bunga l, Kelurahan Sinar Bulan, Kota Pangkalpinang.
“Terungkapnya kasus ini setelah kami menerima informasi dari masyarakat, yang curiga dengan bangunan semi permanen keluar masuk mobil yang ditutup terpal,”tegas Dirkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto saat konferensi pers, Kamis (23/2/2023).
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota, ternyata bangunan itu digunakan sebagai tempat mengoplos gas,” ujarnya.
Dirkrimsus melanjutkan dari pengungkapan pada Jum’at (10/2/2023) oleh personil Subdit I Indagsi Polda Babel di Tanjung Bunga l, Kelurahan Sinar Bulan, Kota Pangkalpinang ini diamankan barang bukti berupa tabung gas LPG 3 Kg subsidi sebanyak 34 tabung serta tabung gas LPG 12 Kg non subsidi sebanyak 25 tabung dari Dul.
Dari keterangan Dul, kegiatan sudah berlangsung sekira dua bulan dengan keuntungan yang didapat mencapai puluhan juta rupiah, setiap kali pengoplosan bisa menghasilkan lima sampai dengan delapan tabung gas LPG 12 Kg sehari.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan diamankan Anggip selalu penyedia atau penyuplai tabung LPG 3 Kg subsidi kepada Dul, dari tersangka ini diamankan sebanyak 69 tabung gas LPG 3 Kg.
“Sebagaimana Keputusan Gubernur Kep.Bangka Belitung Nomor : 188.44/850.9/IV/2021 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG Tertentu Tabung 3 Kg di Babel dengan rincian harga Ex Stasiun Pengisian LPG (SPBE) sebesar Rp 12.750 pertabung dengan harga agen ke pangkalan sebesar Rp 15.500 pertabung.
“Harga Eceran Tertinggi (HET) radius 60 Km harga jual kepada masyarakat sebesar Rp 18.000 pertabung,” jelas Dirkrimsus.
Ditambahkannya dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Anggip bersangkutan membeli gas LPG 3 Kg dari pangkalan seharga Rp 18.000 pertabung kemudian dijual kembali kepada tersangka Dul dengan harga Rp 25.000 pertabung.
“Setelah dioplos, lalu tersangka Dul menjual kembali LPG 12 Kg ini seharga Rp 190 ribu pertabung,”paparnya,
“Tersangka dikenala Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp 6 milyar dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp 2 milyar,” pungkasnya. (*/ dp)